Ø  Pengertian Keadilan
Keadilan
 menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan 
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu
 banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
Ø  Keadilan Sosial
Berbicara
 tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. 
Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam 
kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau
 ketidak adilan setiap hari.
Ø  Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral 
Plato
 berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum 
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu
 disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles
 berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama 
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan
 ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. 
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan 
ketertiban dalam masyarakat.
Ø  Kejujuran
Kejujuran
 atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati 
nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
 kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur 
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang 
dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta 
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. 
Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Ø  Kecurangan
Curang
 identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan 
licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang 
diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita.
Ø  Pembalasan
Pembalasan
 ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa 
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah lau yang serupa,
 tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Ø  Pemulihan nama baik
Nama
 baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang 
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar namanya tetap 
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah
 suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
 
 
Penjagaan
 nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan 
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
 sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
 
 
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar