Senin, 21 Januari 2013

ATIS ( Audio Telecomunication International System )


ATIS adalah perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan penyadapan terhadap objek yang diinginkan.  ATIS merupakan generasi terbaru dari instant recall recorders (IRC) yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon tetap atau ponsel GSM/ AMPS/ CDMA.  Alat itu mampu merekam dan menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1.000 panggilan yang berbeda.
Kompresi algoritma (rancangan program komputer) yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih.
Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu percapakan terjadi dan nomor penelepon melalui RS 232 link built-in.

Seseorang bisa saja gonta-ganti nomor ponsel, tetapi jika dia masih menggunakan ponsel yang sama, tetap saja bisa tersadap karena international mobile equipment identity (IMEI)-nya sudah terekam oleh sistem.
Alat ini memang canggih. Begitu nomor disadap, dia langsung merekam mesin ponselnya, termasuk posisi geografisnya pun bisa dilacak. Hanya saja harganya yang sangat mahal, hingga milyaran rupiah. Lembaga hukum di indonesia yang telah meng aplikasikan alat canggih ini adalah KPK.


Beberapa waktu lalu, BPPT telah meluncurkan alat pengaman komunikasi atau yang disebut antisadap dengan merek Celebes (celuler bersandi). Tujuan pembuatan alat ini, untuk melindungi kepentingan pemiliknya dari penyadapan. Pada awalnya, alat ini dibuat untuk melindungi informasi pemerintah dari kemungkinan penyadapan yang dilakukan pihak yang tidak berkepentingan, baik di dalam maupun di luar negeri. Harganya jauh lebih murah yaitu sekitar Rp 100 juta saja, bila dibandingkan dengan harga piranti sadap yang dibeli KPK yang mencapai puluhan milyar

Dalam perkembangannya, penyadapan dapat dilakukan hanya dengan menginstal software tertentu pada telepon seluler ," kata Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Mustafa Sarinanto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar