Oleh:Hendardi
ARTIKEL.sabda.org.com
Kasus
yang dialami Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu yang didakwa
dalam perkara kerusuhan Poso, telah dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan
yang sejak awal mengundang kontroversi mengenai keterlibatan ketiganya dalam
peristiwa yang didakwakan tersebut.
Pertama,
mereka kini tinggal menunggu eksekusi setelah pengadilan telah menjatuhkan
hukuman mati. Kedua, pengacara terdakwa telah membawa bukti baru dalam
peninjauan kembali (PK) yang menyangkal keterlibatan terdakwa. Ketiga, terlepas
dari apa pun kesalahan yang dapat dibuktikan, hukuman mati bertentangan dengan
hak-hak asasi manusia. Penting untuk dipersoalkan mengenai hukuman mati yang
masih diberlakukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus Tibo dan
kawan-kawan adalah yang paling mutakhir dimana pengadilan telah memutuskan
hukuman mati.
Terlepas
dari apakah mereka sebagai terdakwa telah dibuktikan bersalah atau tidak,
sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang
hak-hak asasi manusia, perempuan dan warga lainnya yang bersimpati, telah
mengeluarkan pernyataan dan kampanye untuk menentang hukuman mati.
Jika
kita berpegang pada prinsip dan norma hak-hak asasi manusia, hukuman mati
memang harus ditolak atau dihapuskan, karena ia bertentangan dengan prinsip dan
norma tersebut. Apa yang disuarakan kalangan LSM dan warga sipil itu, sangatlah
tepat. Betapapun beratnya tindak pidana yang didakwakan atas seseorang, seharusnya
hukuman mati diakhiri.
Bagaimana
hal itu mesti dijelaskan? Pertama, negara bukan saja harus menghormati dan
melindungi hak untuk hidup (the right to life), tapi juga menjamin pelaksanaan
penegakan hukum yang tak merengut hak tersebut. Negara harus menjamin hak
setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana.
Kedua,
dalam prinsip hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak yang tak
terenggutkan (non-derogable right), tak boleh dicabut dalam keadaan apa pun.
Pencabutan hak ini tidak diperkenankan bukan saja dalam keadaan perang, apalagi
dalam keadaan damai.
Ketiga,
hak untuk hidup adalah hak yang melekat di dalam diri (right in itself) setiap
orang. Hidup menyatu dengan tubuh manusia atau setiap orang. Merenggutnya berarti
mengakhiri hidup seseorang. Pada titik yang mengerikan inilah hidup seseorang
sebagai manusia berakhir.
Keempat,
hak untuk hidup paling ditekankan untuk dihormati dan dilindungi oleh semua
Negara sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi RI. Hak ini juga dilindungi
dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM). Penghormatan dan perlindungan bukan saja bersumber dari prinsip dan
norma hak-hak asasi manusia internasional, tapi juga telah menjadi bagian dari
ketentuan hukum nasional. Negara berkewajiban melindungi dan menjamin setiap
orang agar dapat menikmati hak untuk hidup.
Hukuman
Mati
Dalam
kasus yang dialami Tibo dan kawan-kawan mencerminkan kehendak aparat yang
berwenang untuk menggunakan pidana mati dalam menangani perkara kejahatan.
Langkah ini tampaknya berlawanan dengan kecenderungan internasional yang hendak
menghapuskan atau mengurangi jumlah kasus kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman
mati.
alam
Protokol Opsional II Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
jelas menyerukan semua negara yang belum meratifikasinya untuk menghapuskan
hukuman mati. Penghapusan ini dipandang dapat meningkatkan martabat dan
pengembangan hak-hak asasi manusia secara progresif.
Selain
kasus Tibo dan kawan- kawan, pidana mati juga dapat dijatuhkan pada pelaku
kejahatan yang bertalian dengan pembunuhan, kejahatan menentang keamanan
Negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta narkoba. Belakangan bertambah
penggunaan pidana mati yang terkait dengan kejahatan terorisme. Seruan untuk
menjatuhkan pidana mati juga sempat dilontarkan dalam kasus penebangan kayu
illegal dan korupsi.
Mereka
yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa
kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran
hak-hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Karena
merenggut salah satu hak yang tak boleh ditangguhkan pemenuhan. Tindakan ini
menebas hidup yang hanya dalam diri seseorang yang tak pernah bias tersembuhkan
atau tergantikan.
Hukuman
mati persis menunjukkan adanya kewenangan mencabut hak untuk hidup. Pidana mati
dianggap sebagai hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan serta menghina
martabat manusia. Hukuman ini jelas melanggar hak untuk hidup. Eksekusi mati
memang pelanggaran serius oleh negara betapa pun seriusnya perbuatan pidana
yang dilakukan seseorang.
Jika
UUD dan UU HAM melindungi hak untuk hidup bagi setiap orang, seharusnya UU
lainnya mematuhi perintah yang terdapat di dalamnya. Tapi persoalannya justru
masih banyak ketentuan pidana yang tidak konsisten atau bertentangan dengan UUD
dan UU HAM tersebut. Bahkan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik sama tak konsistennya dengan ketentuan pidana mati.
Dalam
sistem peradilan pidana, penerapan hukuman mati dapat berbuah kegagalan yang
tak mungkin diperbaiki. Kekhawatiran ini ditambah lagi dengan masalah
"mafia peradilan" dan kelemahan lainnya yang masih melekat dalam
sistem peradilan di Indonesia. Ini berarti kegagalannya dalam memenuhi standar
internasional sebagai peradilan yang jujur dan independen.
Sejumlah
kasus dalam peradilan pidana, persoalan yang dihadapi terdakwa adalah akses
pada pengacara. Bagi warga asing, menghadapi kesulitan akses untuk mendapatkan
penerjemah. Selain itu, telah menjadi kebiasaan dan praktek penyiksaan atas
tersangka dan terdakwa yang bertentangan dengan UU No 5/1998 Ratifikasi
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Hukuman atau Perlakuan yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Dengan
menyimak masih adanya ketentuan pidana mati dan kelemahan sitem peradilan,
setiap orang yang dijatuhi hukuman mati perlu mengajukan grasi kepada presiden.
Ketika grasi diajukan sudah seharusnya aparat yang berwenang menunda eksekusi
sampai presiden memutuskan apakah memberikan grasi atau tidak.
Penulis
Adalah Ketua Majelis Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute
Tidak ada komentar:
Posting Komentar