Budaya Korupsi di Indonesia
Definisi Korupsi
Korupsi menurut yang dikutip dari wikipedia adalah
korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Korupsi Di Pemerintahan
Hampir setiap hari kita sering mendengar atau membaca
berita di koran dan di media cetak lainnya tentang kejahatan korupsi di
pemerintahan kita ini. Banyak Menteri – menteri dan anggota dewan yang dipercaya
dan diberi kekuasaan oleh presiden untuk menjalankan tugas dengan semestinya
tidak bisa menahan nafsu duniawinya untuk memiliki harta yang jelas – jelas
bukan haknya. Ironisnya para penguasa di negeri ini yang harusnya bisa
menangkap dan mengadili si koruptor tersebut justru terkesan melindungi dan
membiarkan koruptor – koruptor itu bebas menggerogoti dan menikmati hasil
curiannya.
Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus wisma
atlet yang menghabiskan dana negara yang notabene adalah uang dari rakyat jadi bancakan para tikus – tikus kantor, kini
masih dalam proyek yang sama yaitu proyek bidang olahraga. Adalah Proyek
Hambalang, Proyek yang menghabiskan dana yang besar jumlahnya. Lagi – lagi para pemimpin
kita tidak bisa tegas menangkap dan mengadili para koruptor yang jelas – jelas
sudah terdapat bukti yang cukup.
Dalam situasi seperti ini pentingnya peran pemerintah
untuk bisa lebih tegas dan tidak memberi kesempatan kepada para koruptor untuk
terus melakukan tindakan tercelanya itu. Pemerintah seharusnya memberi hukuman
seberat –beratnya kepada para koruptor bila perlu dilakukannya hukuman mati
agar para koruptor itu jera.
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK menurut yang dikutip dari wikipedia adalah komisi di Indonesia yang dibentuk
pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad
Jasin, dan Hayono
Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada
25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses
pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham
Samad sejak 2011.
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar